Wujud Komitmen P4GN dan Pencegahan Halinar, Kanwil Ditjenpas Kalsel Razia Gabungan di Lapas Narkotika Karang Intan
Karang Intan, BeritaWarta.com – Upaya memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menggelar razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam.
Dari razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga alat-alat listrik rakitan. Semua barang disita dan akan dimusnahkan.
“Kegiatan ini langkah nyata kami untuk memastikan lapas dan rutan bebas dari barang terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalsel, Azhar, saat berada di lokasi.
Razia dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru. Total 123 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam anggota BNNK, tiga anggota TNI, dan 13 dari Kanwil.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh di semua blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok L. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan.
Menurut Azhar, razia ini juga bagian dari komitmen Ditjenpas dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pemberantasan handphone, pungli, dan narkoba (Halinar) di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait sebagai langkah pencegahan dini terhadap gangguan keamanan,” ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa razia dilakukan bukan untuk menakut-nakuti warga binaan, melainkan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan tertib.
“Warga binaan kami imbau untuk tidak menyimpan barang-barang terlarang. Ini demi keamanan bersama,” kata Yugo.
Usai razia, para petugas juga memberikan pengarahan singkat kepada penghuni kamar agar tetap disiplin dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjenpas terkait upaya masif pemberantasan narkoba dan gangguan keamanan di dalam lapas.